Markas PMI Kabupaten Blora

Markas PMI Kabupaten Blora

PMI Sosialisasikan Biaya Penganti Pengolahan Darah

Minggu, 31 Agustus 2014

BLORA, - Di masyarakat masih banyak yang mengira kalau Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjual darah. Pasalnya selama ini jika ingin mendapatkan sekantong darah, masyarakat harus membayar dengan uang. Meskipun darah itu diambil dari saudara sendiri.
"Yang dibayar itu bukan darahnya, tetapi pembayaran yang dilakukan adalah untuk biaya penganti pengolahan darah," ujar Direktur Unit Donor Darah (UDD) PMI Blora dr. Fatkur Rohim.
Fathur menerangkan, masyarakat harus tahu setelah darah diambil harus dilakukan proses pengolahan agar darah benar-benar sehat, mulai dari pengujian di laboratorium apakah darah bebas dari penyakit TBC, sipilis ataupun HIV, sampai dengan pembelian kantong darah itu membutuhkan proses dan biaya yang tidak sedikit, dan yang dibayarakan merupakan biaya penganti pengolahan darah (BPPD).
"Kantong darahnya juga harus beli tidak sembarang kantong, aturan biaya penganti pengolahan darah juga sudah diatur," jelasnya.
Menurutnya biaya penganti pengolahan darah saat ini mengalami kenaikan dari Rp 260 ribu menjadi Rp 360 ribu/kantong, dan hal itu berdasarkan surat Kementrian Kesehatan, SK PMI, SK Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan SK PMI Provinsi Jateng.
Di Blora sendiri pasokan kebutuhan darah di Blora relatif cukup aman dan dipasok dari dua pos UDD yang ada di Blora dan Cepu. Pihaknya selama ini juga aktif menjaring masyarakat untuk melakukan sumbang darah melalui kegiatan donor darah, khususnya di kalangan pelajar, PNS, TNI,Polri, Perbankan serta beberapa perusahaan yang ada di Blora.
"Semakin banyak kesadaran masyarakat untuk berdonor darah tentu akan lebih baik," harapnya.
( Sugie Rusyono & Humas PMI 

1 komentar

Terima Kasih Atas Kritik dan Saran anda.

 

Facebook PMI Blora

Daftar Tamu