VISI
& MISI
PALANG
MERAH INDONESIA
Visi PMI
“Terwujutnya
PMI sebagai Organisasi Kemanusiaan yang Profesional dan Di Cintai Masyarakat”
(
Profesional berarti mempunyai kemampuan khusus dalam menjalankan kegiatan
kemanusiaan dan tanggap berarti cepat mengetahui dan menyadari gejala/ kondisi
yang muncul ).
Misi
PMI :
1. Menguatkan dan mengembangkan organisasi.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas
SDM.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan Kepalang
Merahan.
4. Mengembangkan kegiatan Kepalang Merahan
yang berbasis masyarakat.
5. Meningkatkan dan mengembangkan jejaring
kerjasama.
6. Menyebarluaskan, mengadvokasi dan
melaksanakan Prinsip-Prinsip Gerakan
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan
Internasional.
7. Pengembangan Komunikasi, Informasi dan
Bulan Sabit Merah Hukum Perikemanusiaan Internasional.
ARTI
PALANG MERAH :
Suatu
perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada
setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan,
agama dan politik
SEJARAH
Berawal
dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Austria pada
tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya
perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan,
sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang
tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan
di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino
“ (Kenangan di Solferino). Buku
tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan
mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu
lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE
INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International
Committee of the Red Cross)
Latar
belakang berdirinya
Buku
kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian
masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1.
General Dufour 3. Dr.
Theodore Maunoir
2.
Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
Empat
(4 ) orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka
merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the
Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah
Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang
menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI
JENEWA I
v Tentara yang terluka atau sakit harus
diobati.
v Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss,
maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih,
yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya
dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong di medan
perang/konflik bersenjata.
Karena
tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876
simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam.
Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama. “Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri
oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi
Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum
dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan. Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang
bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
2.
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC) (International Federation of The Red
Cross)
Latar
belakang berdirinya
Dengan
berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana
kelaparan menjalar. Melihat kenyataan
itu, Henry P. Davidson warga negara
Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah
bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam
suatu Konferensi Kesehatan Internasional
di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk anggota ke 68.
BADAN
TERTINGGI ORGANISASI :
Badan
tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of
Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari
semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih
tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi
dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan
Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3.
PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam
Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip
ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun
1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan
keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran,
berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi
penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan
ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang
paling parah.
3.
KENETRALAN ( Neutrality )
Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan
ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya
dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip
gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan
ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN ( Unity )
Didalam
suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh
wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dalam menolong sesama manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kritik dan Saran anda.