Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya 
                              sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. 
                              Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 
                              Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah 
                              di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling 
                              Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat 
                              pendudukan Jepang.
 
                              
                              Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia 
                              sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut 
                              dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. 
                              Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama 
                              dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha 
                              keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang 
                              Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya 
                              ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan 
                              untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak 
                              kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali 
                              mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, 
                              namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari 
                              Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya 
                              rancangan itu harus kembali disimpan.
 
                              Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 
                              17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 
                              1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk 
                              membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas 
                              perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu 
                              menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
                              Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk 
                              Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), 
                              dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr 
                              Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
 
                              Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil 
                              dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya 
                              melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan 
                              Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang 
                              sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, 
                              PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada 
                              tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional 
                              dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui 
                              Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat 
                              dengan Keppres No.246 tahun 1963.
 
                              Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi 
                              / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan 
                              operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh 
                              Indonesia.
 
                              PERAN DAN TUGAS PMI
                              Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial 
                              kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana 
                              dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi 
                              Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah 
                              Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 
                              59.
 
 Tugas Pokok PMI:
                              + Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
                              + Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
                              + Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat 
                              
                              + Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan 
                              Pemerintah no 18 tahun 1980) 
                              Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 
                              7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan 
                              Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, 
                              Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan 
                              Kesemestaan.
                              
Markas PMI Kabupaten Blora
 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kritik dan Saran anda.